Berikutini rangkuman tentang contoh penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, seperti dilansir dari laman rumusrumus.com, Senin (26/7/2021). 1. Penerapan Pancasila: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Perajin menyelesaikan proses pewarnaan patung Garuda Pancasila di industri rumahan di Jalan Bali Raya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
- Masalah lingkungan bisa disebabkan oleh dua faktor, yakni manusia dan alam. Faktor manusia menjadi penyebab utama dari sekian banyak masalah lingkungan yang terjadi. Saat ini, permasalahan lingkungan sudah semakin banyak dibicarakan, termasuk upaya mencari solusi atau pemecahan dari masalah Manik dalam buku Pengelolaan Lingkungan Hidup 2016, permasalahan lingkungan tidak hanya menjadi permasalahan di negara berkembang, melainkan juga di negara maju. Salah satu contohnya Revolusi Industri di negara-negara Barat pada abad ke-19. Revolusi tersebut menyebabkan polusi, pencemaran udara, air, dan tanah. Walau berdampak positif bagi perkembangan teknologi, revolusi industri juga menimbulkan sejumlah masalah bagi lingkungan hidup. Baca juga Dampak jika Manusia Hidup Tidak Selaras dengan Alam Mengapa masalah lingkungan menjadi pembicaraan dewasa ini? Masalah lingkungan menjadi pembicaraan dewasa ini karena permasalahan lingkungan bukan hanya menimbulkan dampak negatif bagi sebagian orang. Tetapi bagi seluruh manusia di Bumi, sehingga semakin sering dibicarakan, khususnya dalam hal mencari solusi pemecahan masalah karena dampaknya, permasalahan lingkungan juga semakin banyak dibicarakan karena mayoritas masalah tersebut disebabkan oleh aktivitas manusia yang tidak peduli lingkungan. Masalah lingkungan yang terjadi saat ini Melansir dari situs Dinas Lingkungan Hidup Kabutan Buleleng, berikut beberapa contoh masalah lingkungan yang terjadi saat ini Polusi udara, air, dan tanah Polusi menjadi salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi saat ini. Contohnya polusi udara akibat asap kendaraan bermotor, polusi udara akibat kabut asap, polusi air karena pembuangan limbah, dan polusi tanah karena kandungan limbah yang merusak unsur hara dalam tanah. Hutan gundul Hutan banyak yang gundul karena sering ditebangi untuk pembukaan lahan atau pemanfaatan kayu yang berlebihan. Akibatnya pohon terus ditebangi dan akhirnya hutan gundul. Menipisnya sumber daya alam Sumber daya alam, khususnya yang tidak dapat diperbarui, seperti minyak bumi dan gas alam, terus menipis karena banyak dieksploitasi oleh manusia. Baca juga Cara Hidup Selaras dengan Alam dan Pengaruhnya bagi Kesehatan Manusia Punahnya flora dan fauna Aktivitas manusia yang tidak peduli lingkungan bisa menyebabkan kepunahan flora dan fauna. Misalnya perburuan satwa secara ilegal, penebangan hutan sehingga banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal, dan masih banyak lagi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
4 Guru sebagai orang kepercayaan. Seorang guru di sekolah hendaknya menjadi orang yang dapat dipercaya, baik kata-kata maupun tindakannya. Apa yang dikatakan dan dilakukan oleh guru akan menjadi contoh bagi muridnya dan dianggap sebagai kebenaran yang harus diteladani. 5. Guru sebagai pengenal kebudayaan.
Apa yang dilakukan oleh masyarakat sekitarmu untuk menjaga kestabilan lingkungan, sumber gambar merupakan pelaku utama yang memiliki andil besar dalam menjalankan roda kehidupan di bumi. Selama manusia mampu menjaga kestabilan lingkungan, maka lingkungan sekitar dapat lebih terawat dan nyaman untuk ditinggali. Lantas, apa yang dilakukan oleh masyarakat sekitar rumahmu untuk mempertahankan kestabilan lingkungannya?Dikutip dari buku Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Sabartiyah 2020 3, lingkungan hidup merupakan seluruh unsur yang berada di sekitar individu yang memengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan. Lingkungan hidup dibedakan menjadi lingkungan fisik dan lingkungan fisik merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berwujud sebagai benda mati. Adapun lingkungan sosial yaitu mencakup beberapa aspek, seperti kemasyarakatan, kejiwaan, kerohanian dan Masyarakat untuk Mempertahankan Kestabilan LingkunganApa yang dilakukan oleh masyarakat sekitarmu untuk menjaga kestabilan lingkungan, sumber gambar mengetahui pengertian dari lingkungan hidup, tentu kamu perlu mengetahui kegiatan yang sebaiknya dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Apa yang dilakukan oleh masyarakat sekitarmu untuk menjaga kestabilan lingkungan?Pastinya, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar lingkungan tetap sehat dan lestari. Setiap orang perlu bahu-membahu menciptakan lingkungan bersih, indah dan jauh dari polusi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga lingkungan yaitu sebagai berikutMembuang sampah pada tempatnyaReboisasi dan menjaga agar hutan tidak gundulMendirikan hutan lindung bagi pejabat berwenangTidak berburu hewan dan tumbuhan yang dilindungi Undang-UndangMelakukan penghijauan di sekitar tempat tinggalLimbah pabrik yang akan dibuang harus diolah terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkunganPada dasarnya, masih banyak upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kestabilan lingkungan. Hal ini dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing di setiap daerah yang tentunya memiliki karakteristik yang tidak sama. Misalnya, jika tinggal di kawasan pegunungan, maka jangan menebang pohon sembarangan agar tidak terjadi longsor saat hujan tinggal di kawasan dekat pantai, tanamlah hutan bakau dan bersihkan pantai minimal seminggu sekali. Namun, secara garis besar kamu bisa mengikuti upaya di atas untuk memelihara lingkungan yang ada di bumi ini. DLA
Kebiasaanatau aktivitas apa saja yang dilakukan oleh masyarakat di daerah dengan suhu udara tinggi (misalnya pantai) dan rendah (misalnya gunung). Daerah Kebiasaan/Aktivitas Suhu udara tinggi: Pada suhu udara tinggi biasanya masyarakat bermata pencaharian sebagai petani padi atau nelayan. Mereka melakukan kegiatan di dataran rendah.
- 5 kegiatan yang bisa kita lakukan dalam menjaga lingkungan di sekitarmuKita semua sedang beradaptasi dengan masa yang disebut new normal, tapi bisakah kamu sebutkan 5 kegiatan yang bisa dilakukan dalam menjaga lingkungan sekitar di saat masa new normal? Bila diminta untuk sebutkan 5 kegiatan yang bisa kita lakukan dalam menjaga lingkungan di sekitarmu pada saat masa new normal seperti sekarang ini, maka jawabannya akan beragam sekali. Tapi, inti dari semua kegiatan tersebut tetaplah mengurangi kontak dengan orang lain. Menurut buku Covid 19 dan New Normal, dr. Andika Chandra Putra, Ph. D, 2020, pengertian new normal adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Himbauan dari pemerintah ini menganjurkan agar kita bisa hidup “berdampingan” dengan virus yang sudah menelan ratusan ribu jiwa di seluruh 5 kegiatan yang bisa kita lakukan dalam menjaga lingkungan di sekitarmu di saat masa new normal!Menjalankan berbagai aktivitas di masa new normal memang membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat. Mau tidak mau, masyarakat dituntut untuk bisa beradaptasi dengan kondisi dan situasi di tengah pandemi virus Covid19 5 kegiatan yang bisa kita lakukan dalam menjaga lingkungan di sekitar tapi tetap berpegang pada protokol kesehatan yang Lingkungan Rumah Setiap HariMembersihkan lingkungan sangatlah penting, karena bila lingkungan bersih maka akan terhindar dari berbagai penyakit. Di rumah, pastikan kamu memisahkan sampah organik dan non-organik, biarkan cahaya matahari pagi masuk ke dalam rumah dan sediakan ventilasi atau jendel agar aliran udara di dalam rumah menjadi baik dan semua tahu bahwa udara segar yang tidak terkontaminasi virus sangatlah kita rindukan saat ini, karena itu tidak ada salahnya untuk menanam banyak tanaman hijau di lingkungan sekitar foto tangan yang baik yaitu bila dilakukan sebelum dan sesudah mempersiapkan makanan, sebelum makan, sebelum dan sesudah kontak langsung dengan orang yang sakit, setelah dari toilet, setelah batuk, bersin, menggosok hidung, dan kegiatan lain yang terkontak langsung dengan badan terutama tangan dan wajah. Tapi ingat, gunakan air dan sabun cuci tangan dengan bijak. Jangan sampai air sabun bekas cuci tangan malah menjadi polusi bagi lingkungan. Makanan sehat bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kesehatan badan sekaligus menjaga lingkungandi sekitar rumah. Hal ini dikarenakan makanan sehat umumnya terdiri dari banyak jumlah sayuran dan buah-buahan yang sampahnya ternyata cukup ramah lingkungan. Sampah dari makanan sehat ini bahkan bisa dimanfaatkan sebagai pupuk kompos. Rutin Membersihkan Air Conditioner atau Kipas AnginVirus Corona menyebar melalui udara, maka pastikan semua saluran udara yang di rumah tetap bersih dan jangan sampai ada debu yang menumpuk. Hal ini bisa berbahaya karena efeknya yang akan menyebabkan saluran pernapasan kita terganggu. Jangan lupa untuk menggunakan AC dengan bijak, agar freonnya tidak merusak lingkungan kehidupan dengan new normal sudah dicanangkan oleh pemerintah, bukan berarti virus Corona hilang dan tidak lagi menjadi ancaman. Lantaran itulah, selain menjaga lingkungan sekitar rumah, kita juga harus tetap memperkuat daya tahan tubuh dengan memerhatikan asupan nutrisi dan cairan, serta menerapkan pola hidup sehat. DNRA Apa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat pada kedua lingkungan tersebut! Secara singkat - 38190053 helenhelena0510 helenhelena0510 06.02.2021 IPS Sekolah Dasar terjawab A. Apa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat pada kedua lingkungan tersebut! Apa yang dimaksud dengan ketampakan alam? TOLONG BANTU JAWAB YANG BENAR KALAU Pengertian lingkungan kerap kali disejajarkan oleh kehidupan makhluk hidup. Hal itu memang tidak salah. Pasalnya, semua aktivitas yang dilakukan oleh makhluk hidup pasti lingkungan ikut serta di dalamnya. Di dalam kehidupan, makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Hal ini berlaku untuk lingkungan alam atau lingkungan sosial. Contohnya seperti manusia, ketika bernapas pasti akan memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Ketika makhluk hidup minum atau makan, tentu berasal dari lingkungan. Hal itulah yang membuat lingkungan menjadi salah satu hal yang sangat penting di dalam kehidupan makhluk hidup. Artikel ini akan membahas mengenai pengertian lingkungan. Akan dijelaskan pula pengertian lingkungan menurut berbagai ahli. Serta terdapat penjelasan mengenai fungsi dari lingkungan itu sendiri. Pengertian LingkunganPengertian Lingkungan Menurut Para Ahli1. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI2. Ensiklopedia Kehutanan3. Kamus Ekologi4. Bintarto5. S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf6. Otto Soemarwoto7. Jonny Purba8. Amsyari 19899. Ahmad 198710. Darsono 199511. St. Munadjat Danusaputro12. Supardi 200313. Michael Allaby14. Emil Salim 197615. Sri Hayati16. Soedjono17. Sambas Wirakusumah18. Undang-undang No. 23 Tahun 1997Fungsi Lingkungan1. Tempat mencari makan2. Tempat untuk melakukan aktivitas3. Tempat untuk hidup Lingkungan adalah semua yang ada di sekitar makhluk hidup dan mempengaruhi perkembangan kehidupan. Pengaruh tersebut baik secara langsung atau tidak langsung. Lingkungan adalah sebuah kombinasi di antara kondisi fisik. Kondisi tersebut mencakup keadaan antara sumber daya alam. Seperti air, tanah, mineral, flora, fauna, atau energi surya. Semua hal itu tumbuh dan hidup di dalam lingkungan. Melalui kelembagaan yang meliputi ciptaan dari manusia, seperti keputusan bagaimana lingkungan fisik tersebut digunakan. Lingkungan adalah sebuah media tempat makhluk hidup tinggal. Selain itu, di dalam lingkungan makhluk hidup juga akan mencari serta memiliki karakter. Tidak hanya itu, makhluk hidup juga dapat memiliki fungsi khas yang terkait timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang bertempat tinggal di sana, terutama manusia karena memiliki peranan yang kompleks dan riil. Secara sederhana, pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia. Lingkungan juga dapat mempengaruhi perkembangan hidup manusia. Tanpa adanya lingkungan, maka ekosistem dan perubahan cuaca kemungkinan tidak berjalan dengan baik. Hal itu karena adanya banyak unsur yang saling membentuk lingkungan, sehingga lingkungan menjadi tempat yang lebih kompleks. Filsafat Lingkungan Hidup Alam sebagai Sebuah Sistem Kehidupan Bersama Fritjof Capra Buku ini lahir dari sebuah pergumulan dan pergulatan pemikiran yang panjang dalam rangka menjawab sekaligus memahami secara lebih tepat apa sesungguhnya yang menyebabkan krisis dan bencana lingkungan hidup global yang hari-hari ini melanda dunia, termasuk Indonesia. Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli Berikut ini adalah pengertian lingkungan menurut beberapa ahli. Di antaranya adalah sebagai berikut 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Pengertian lingkungan menurut KBBI mencakup beberapa hal. Pertama, lingkungan adalah daerah atau Kawasan yang termasuk di dalamnya. Kedua, lingkungan adalah sebuah bagian wilayah di dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Ketiga, lingkungan adalah semua hal yang mempengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan. Di dalam KBBI, lingkungan juga terbagi dari beberapa hal. Seperti lingkungan alam, lingkungan hidup, lingkungan kebudayaan, lingkungan makro, lingkungan mati, lingkungan mikro, lingkungan bisnis, lingkungan pemrograman, lingkungan peradilan, lingkungan sistem, lingkungan sosial, dan lingkungan waktu eksekusi. 2. Ensiklopedia Kehutanan Pengertian lingkungan juga terdapat di dalam ensiklopedia kehutanan. Hal itu karena lingkungan adalah objek kajian dari bidang kehutanan. Lingkungan adalah jumlah total dari selutuh faktor non genetic. Jumlah tersebut memiliki pengaruh pada pertumbuhan serta reproduksi pohon. 3. Kamus Ekologi Tidak hanya di dalam ensiklopedia kehutanan saja. Pengertian lingkungan juga ada di dalam kamus ekologi. Lingkungan adalah bagian dari keseluruhan yang berhubungan satu sama lain. Selain itu, lingkungan juga berkaitan antara makhluk hidup dan makhluk yang tidak hidup. Keseluruhan tersebut berada secara alami di bumi dan daerah-daerah lainnya. 4. Bintarto Pengertian lingkungan secara sederhana menurut Bintarto adalah semua sesuatu yang ada di sekitar kehidupan manusia. Hal-hal tersebut seperti benda atau non benda. Serta mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh sikap dan tindakan yang dimiliki oleh manusia. 5. S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf J. McNAughton dan Larry L. Wolf menjelaskan bahwa pengertian lingkungan adalah semua faktor eksternal. Faktor yang dimaksud adalah baik yang bersifat fisika atau bersifat biologis. Faktor-faktor tersebut memiliki pengaruh langsung kepada kehidupan. Seperti pertumbuhan, perkembangan dan aktivitas-aktivitas reproduksi dari sebuah organisme. 6. Otto Soemarwoto Otto Soemarwoto menjelaskan pengertian lingkungan dengan lebih kompleks. Lingkungan di dalam bahasa Inggris adalah environment. Lingkungan dapat dimaknai sebagai jumlah dari semua benda dan keadaan. Jumlah tersebut berada pada suatu ruang yang dijadikan tempat tinggal oleh manusia. Ruang tersebut juga dapat mempengaruhi kehidupan. Jumlah ruang tinggal tersebut memang tidak terbatas secara teoritis. Namun jumlahnya terbatas secara praktis. Hal itu sesuai dengan keperluan yang sudah ditentukan. Contohnya seperti unsur alam seperti sungai, laut, hutan. Dapat juga berupa unsur di dalam dunia politik dan sebagainya. Secara sederhana, lingkungan menurut Otto Soemarwoto adalah semua hal yang ada pada seluruh organisme atau makhluk hidup. Ha-hal tersebut memiliki pengaruh yang besar pula pada kehidupan makhluk hidup itu sendiri. 7. Jonny Purba Pengertian lingkungan menurut Jonny Purba adalah sesuati yang memiliki status sebagai lokasi terjadi semua kegiatan. Kegiatan tersebut termasuk aktivitas baik seperti interaksi sosial kepada berbagai kelompok dan pranatanya. Serta semua aktivitas lain yang dipengaruhi oleh symbol-simbol dan nilai yang berlaku. 8. Amsyari 1989 Amsyari 1989 menyatakan pendapatnya mengenai lingkungan. Pengertian lingkungan menurut Amsyari dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, adalah lingkungan fisik. Lingkungan fisik adalah semua hal yang terdapat di sekitar manusia. Wujud dari lingkungan fisik adalah benda mati. Seperti udara, air, cahaya, batu, rumah, dan lain sebagainya. Kelompok kedua, adalah lingkungan biologis. Lingkungan biologis dalam pengertian ini adalah semua unsur yang ada di sekitar hidup manusia. Menyerupai organisme hidup, kecuali yang ada pada diri manusia itu sendiri, contohnya seperti tumbuhan dan hewan. Kelompok ketika, adalah lingkungan sosial. Lingkungan sosial adalah kehidupan sekumpulan manusia yang ada di suatu lingkungan masyarakat. Di dalam lingkungan sosial ini manusia saling berhubungan dengan masyarakat. 9. Ahmad 1987 Lingkungan adalah suatu kesatuan dengan kehidupan para manusia. Menurut Ahmad, pengertian lingkungan hidup adalah satu sistem di dalam kehidupan. Di dalam sistem kehidupan tersebut ada sebuah campur tangan dari manusia-manusia. 10. Darsono 1995 Pendapat Darsono mengenai pengertian lingkungan adalah semua benda dan kondisi. Serta manusia beserta kegiatannya. Semua hal itu berada di dalam suatu ruang di tempat manusia itu tinggal. Semua unsur tersebut berpengaruh pada kelangsungan dan kesejahteraan hidup manusia. Serta seluruh makhluk lain yang hidup. 11. St. Munadjat Danusaputro St. Munadjat Danusaputro menyatakan bahwa lingkungan merupakan semua hal yang berupa kondisi dan benda. Selain itu, lingkungan juga menyangkut manusia dan perbuatan serta tingkah lakunya. Semua hal tersebut berada dalam ruang tempat tinggal manusia. Serta dapat mempengaruhi kesejahteraan sampai kelangsungan hidup dan jasad renik lainnya. Board Book Aku Cerdas Menjaga Lingkungan Board Book Aku Cerdas Menjaga Lingkungan merupakan buku aktivitas panduan anak-anak berusia 3 tahun ke atas untuk belajar menjaga lingkungan sekitarnya. Board Book ini berisikan ilustrasi pengetahuan cara membedakan sampah, cara menghemat listrik, cara mengurangi sampah, bergotong royong, dan lain sebagainya. 12. Supardi 2003 Pengertian lingkungan menurut Supardi adalah jumlah dari keseluruhan benda. Benda tersebut mencakup benda yang hidup dan benda yang mati. Termasuk semua kondisi yang ada di dalam lingkungan manusia untuk tinggal. Menurut Supardi, lingkungan dapat dibagi menjadi dua, yaitu lingkungan non fisik dan lingkungan fisik. 13. Michael Allaby Michael Allaby juga menjelaskan mengenai pengertian lingkungan. Lingkungan hidup merupakan lingkungan fisik, lingkungan biotis dan lingkungan kimiawi. Semua hal itu mengelilingi kehidupan seluruh organisme. 14. Emil Salim 1976 Emil Salim menjelaskan bahwa pengertian adalah semua hal yang meliputi keadaan, benda, kondisi dan pengaruhnya. Adapun maksud dari pengaruh yaitu yang ada di dalam sebuah ruang yang ditempati. Ruang tersebut memiliki pengaruh yang besar pada hal-hal yang hidup. Termasuk manusia, tumbuhan dan hewan. 15. Sri Hayati Lingkungan menurut Sri Hayati adalah sebuah kesatuan di antara suatu ruang dan semua benda. Serta keadaan makhluk hidup yang ada di dalam ruang tersebut. di dalam kesatuan tersebut juga ada makhluk hidup dan perilakunya. Itu berlaku untuk manusia atau makhluk hidup lain. Demi melangsungkan kehidupan serta kesejahteraan. 16. Soedjono Lingkungan adalah bagian dari lingkungan hidup. Menurut Soedjono, di dalam lingkungan ada dua unsur. Unsur tersebut adalah lingkungan hidup jasmani dan lingkungan hidup fisik yang meliputi semua faktor serta unsur fisik jasmaniah. Secara sederhana, pengertian lingkungan adalah semua hal mengenai kehidupan. Seperti manusia, tumbuhan dan hewan. 17. Sambas Wirakusumah Sambas Wirakusumah menjelaskan bahwa pengertian lingkungan adalah seluruh aspek yang ada pada sekitar manusia. Aspek tersebut meliputi unsur eksternal biologis bersama organisme hidup. Serta ilmu mengenai lingkungan yang menjadi tempat studi dari lingkungan organisme itu sendiri. 18. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 Undang undang no. 23 tahun 1997 menjelaskan bahwa pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. BACA JUGA 10 Manfaat Terumbu Karang bagi Kehidupan Biota Laut dan Manusia Fungsi Lingkungan Lingkungan adalah tempat yang sangat penting untuk makhluk hidup. Hal ini karena adanya fungsi-fungsi penting di dalamnya. Berikut ini adalah fungsi lingkungan bagi makhluk hidup 1. Tempat mencari makan Tempat utama makhluk hidup mencari makan adalah lingkungan. Di dalam lingkungan, terdapat produsen. Produsen tersebut akan menyediakan sumber makanan untuk konsumennya. Dalam hal ini, contohnya seperti manusia dan hewan. Sedangkan yang termasuk produsen adalah tumbuhan saja. Hal itu karena tumbuhan dapat membuat makanannya sendiri, melalui proses fotosintesis. Berbeda dengan tumbuhan, hewan dan manusia tetap memerlukan lingkungan untuk mencari makanan. Makanan yang hewan dan manusia makan juga berasal dari lingkungan sekitarnya. Contohnya seperti manusia yang memakan hewan seperti ayam, sapi dan bebek. Hewan yang memakan tumbuhan, seperti sapi dan kambing memakan rumput. 2. Tempat untuk melakukan aktivitas Fungsi kedua lingkungan untuk makhluk hidup adalah sebagai tempat beraktivitas. Di dalam lingkungan, terdapat beragam aktivitas. Aktivitas tersebut juga dilakukan oleh semua makhluk hidup yang ada di dalamnya. Khusus untuk manusia, lingkungan dijadikan sebagai tempat bersosialisasi. Hal itu karena manusia hidup bersama manusia lain, sehingga harus menjaga hubungan satu sama lain. Di dalam lingkungan, manusia akan berinteraksi seperti memenuhi kebutuhan hidup sampai mengembangkan budaya atau hal lainnya. Namun, tidak hanya manusia saja yang melakukan aktivitas di lingkungan. Hewan dan tumbuhan juga dapat melakukan banyak aktivitas di dalam lingkungan. Contohnya seperti tumbuhan yang bertumbuh di sebuah lingkungan. Contoh bagi hewan adalah seperti dalam mencari makan dan berburu. Hewan juga mengandalkan lingkungan untuk berkembang biak dan bermain disana. Tanpa adanya lingkungan, maka makhluk hidup tidak dapat melakukan aktivitasnya. Hal itu karena tidak ada lagi ruang atau tempat untuk melakukannya. 3. Tempat untuk hidup Poin ini sudah banyak disebutkan pada penjelasan-penjelasan sebelumnya. Salah satu fungsi utama lingkungan adalah sebagai tempat untuk hidup. Di dalam lingkungan, terdapat beragam makhluk hidup yang tinggal disana. Lingkungan adalah tempat yang kondusif dan ideal untuk digunakan. Makhluk hidup menjadikan lingkungan sebagai tempat interaksi. Di dalam lingkungan, makhluk hidup dapat berinteraksi, beristirahat bahkan dapat melindungi diri mereka. Itulah penjelasan mengenai pengertian lingkungan secara umum dan menurut para ahli, serta fungsi lingkungan. Temukan informasi lainnya di Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Pendidikan Lingkungan Hidup Dan Mitigasi Bencana Jilid 2 Buku Pendidikan Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana “Sahabat Siaga” Jilid 2. Buku yang terdiri dari beberapa jilid ini berisi materi lingkungan hidup dan mitigasi bencana yang disajikan melalui cerita, gambar, permainan, dan lagu agar menarik bagi anak-anak. Hal itu membuat buku ini menjadi lebih menarik untuk anak-anak ketika akan mempelajarinya. Anak-anak tidak mudah bosan ketika membaca buku ini. Penulis Wida Kurniasih Sumber dari berbagai sumber BACA JUGA Limbah B3 Contoh Limbah B3, Pengertian & Karakteristik Sumber Energi Gerak & Contoh Sumber Energi Gerak 15 Alasan Mengapa Kita Harus Menjaga Kelestarian Tanaman Bakau Sumber Energi Bunyi; Pengertian, Jenis, Sifat dan Manfaat 15+ Manfaat Hutan yang Esensial bagi Kehidupan Bumi ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien1 a) apa aktivitas yg dilakukan oleh masyarakat pada kedua lingkungan tersebut? b) Apa keuntungan yang di dapat dari kedua aktivitas tersebut? c) Tuliskan manfaat dari kedua aktivitas tersebut terhadap masyarakat di sekitar! d) Bagaimana pengaruh aktivitas tersebut terhadap pembangunan sosial Budaya di lingkungan sekitarnya?1. a apa aktivitas yg dilakukan oleh masyarakat pada kedua lingkungan tersebut? b Apa keuntungan yang di dapat dari kedua aktivitas tersebut? c Tuliskan manfaat dari kedua aktivitas tersebut terhadap masyarakat di sekitar! d Bagaimana pengaruh aktivitas tersebut terhadap pembangunan sosial Budaya di lingkungan sekitarnya? JawabanApa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat pada kedua lingkungan tersebut?A. Menjemur IkanB. Menanam atau mencabut padi Apa keuntungan yang didapat dari kedua aktivitas tersebut A. Dapat dijual atau untuk Petani disawah menanam padiPenjelasanMaaf kalau salah, itu soalnya yang saya tahu 'Terimakasih.
Adabeberapa jenis lingkungan yang memengaruhi kegiatan suatu bisnis, yang dijalankan oleh pelaku bisnis. Pada dasarnya lingkungan tersebut dapat dibedakan atas dua lapis. Lapis pertama merupakan lingkungan intern, yang mungkin dapat dikendalikan secara organisastoris oleh para pelaku usaha, sehingga dapat diarahkan sesuai dengan keinginan
- Manusia adalah makhluk yang sangat bergantung pada alam. Tanpa alam yang mendukung, manusia tidak akan hidup dan berkembang. Kebutuhan tinggal, makan bahkan teknologi hingga hari ini masih bergantung pada alam. Setiap hari, kita pasti berinteraksi dengan alam. Interaksi manusia dengan lingkungan alam Beberapa contoh interaksi manusia dengan alam di antaranya Petani di sawah Masyarakat adat dengan hutan sekitarnya Penduduk pegunungan dan lingkungannya Nelayan dengan laut Warga kota yang membuah sampah sembarangan ke sungai Wisatawan yang berlibur ke pantai Pengembang perumahan yang membuka lahan Warga yang permukimannya kebanjiran Korban tsunami dan gunung meletus Pemadam kebakaran yang memadamkan kebakaran hutan Pemanfaatan sumber daya alam Dilansir dari The Open University, pemanfaatan sumber daya alam adalah interaksi manusia dalam menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber daya ini dapat berupa sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Baca juga Kegiatan untuk Memperbarui Sumber Daya AlamContoh pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah pengeboran batu bara, minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi digunakan sebagai bahan bakar kedaraan, gas elpiji untuk kebutuhan rumah tangga, sumber energi bahkan pembangkit listrik. Contoh pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari, penggunaan sinar Matahari, energi angin, dan uap panas bumi untuk pembangkit listrik. Manusia juga bernafas dari oksigen yang dihasilkan oleh fotosintesis tumbuhan. Selain pemanfaatan sumber daya abiotik, manusia juga memanfaatkan sumber daya biotik dari alam. Contohnya adalah manusia mendapatkan makanan dengan cara memakan makhluk hidup lain berupa tumbuhan dan hewan. Manusia juga memanfaatkan kayu untuk membuat rumah dan perabotan, menggunakan tanaman herbal untuk membuat obat, melakukan pertanian, perkebunan, dan peternakan. Pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan pada alam. Contohnya adalah pembukaan lahan perkebunan yang berlebihan sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan hutan gundul, dan juga penangkapan ikan yang berlebihan.
Sebelumbanjir. Sebelum terjadi banjir, kita perlu mengantisipasi tempat tinggal kita jika suatu hari terkena banjir. Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: Memahami istilah peringatan yang berhubungan dengan bahaya banjir, misalnya Siaga I hingga siaga IV. Biasanya istilah ini akan dikeluarkan oleh petugas yang berjaga
Peran serta masyarakat kembali menjadi ramai diperbincangkan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-Eighteen/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi peran serta kepada masyarakat “secara maksimal atau lebih bermakna”.[i] Akibatnya, meskipun diyatakan tetap berlaku secara bersyarat, karena Undang-Undang No xi Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja UUCK akan dinyatakan inskonstitusional apabila selama 2 tahun tidak diperbaiki. Menarik diulas, bagaimanakah konsep peran serta masyarakat secara umum dan secara khusus terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keterkaitan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945.[two] Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat i yang menegaskan ”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[iii] Sifat HAM yang melekat kemudian menekankan arti penting dari adanya HAM yaitu, bagaimanakah upaya-upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan atas HAM?.[4] Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan, bahwa hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Siti Sundari Rangkuti juga menyatakan, bahwa pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.[v] Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta inspraak, public hearing atau hak banding beroep terhadap penetapan administrasi tata usaha negara. Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992. Dimana Prinsip ten Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan. Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat ke informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik baiknya.[vi] Dalam konteks historis, Hak Atas Lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan hidup bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan terdapat hak-hak turunan derivatif yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi. Terdapat dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek subtantif disini diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan anter generasi. Sedangkan hak-hak prosedural dimaksud, adalah elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif, yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan.[vii] Saat ini, hak-hak prosedural dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan telah diatur dalam Konvensi Aarhus Convention Access to Information, Participation and Decision Making and Access to Justice in Ecology Matters. Pasal i Konvensi Aarhus menyatakan “In club to contribute to the protection of the right of every person of nowadays and future generations to alive in an surroundings adequate to his or her health and well-existence, each Political party shall guarantee the rights of admission to information, public participation in controlling, and access to justice in environmental matters in accordance with the provisions of this Convention.” Ketentuan Pasal 1 Konvensi Aarhus secara explisit meminta kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara. Dengan demikian, upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Urgensi Implementasi Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat atau yang juga dikenal dengan istilah partisipasi publik adalah elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis. Peran serta masyarakat merupakan salah satu bentuk saluran yang diberikan kepada masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk secara aktif menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik. Saat ini, pengakuan terhadap proses peran serta masyarakat dapat dilihat pada setiap level kebijakan, baik secara internasional, regional, nasional dan lokal. Sherry R. Arnstein dalam makalahnya berjudul “A Ladder of Citizen Participation” yang terbit tahun 1969 menyatakan “The thought of citizen participation is a little similar eating spinach no one is confronting it in principle considering it is good for you.” Dengan kata lain, partisipasi masyarakat adalah suatu gagasan yang sangat baik, seperti halnya “makan bayam” dimana seharusnya tidak akan ada yang menentang suatu gagasan yang baik. Lebih lanjut, Koesnadi Hardjasoemantri juga menyatakan, bahwa “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup.”[viii] Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ane Ilustrasi gambar manfaat peran serta masyarakat menurut istilah arnstein Meminjam istilah satire R. Gerung dalam sebuah perdebatan di Media, mungkin saja “ada yang salah dengan sistem pencernaan kita”. Sehingga wajarlah adanya untuk menolak tambahan carte du jour berupa “bayam” sebagai pemenuhan resep dari “empat sehat, lima sempurna”. Urgensi terkait peran serta masyarakat mungkin menjelaskan, mengapa UUPPLH mengatur ketentuan peran serta masyarakat dalam suatu Bab tersendiri, yaitu Bab XI tentang Peran Masyarakat. Koesnadi mengemukakan empat landasan perlunya peran serta masyarakat, yaitu[ix] Memberi informasi kepada pemerintah. Peran serta masyarakat terutama akan dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Dimana berbagai kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi sebuah masukan yang berharga dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah. Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu “fait accompli”, akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut. Membantu perlindungan hukum. Peran serta pada dasarnya dapat mencegah timbulnya pengajuan gugatan oleh masyarakat. Apabila pengambilan sebuah keputusan telah diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama berlangsungnya proses pengambilan keputusan, maka akan menghilangkan berbagai keberatan atau sumber permasalahan yang kedepannya, mungkin berpotensi menjadi perkara di pengadilan. Selain itu, pada saat peran serta dalam proses pengambilan keputusan, maka berbagai alternatif dapat dan memang akan dibicarakan, setidak-tidaknya sampai suatu tingkatan tertentu. Sebaliknya, apabila sebuah perkara sampai pada pengadilan, maka lazimnya perkara tersebut hanya terbatas atau memusatkan pada suatu persoalan tertentu saja, sehingga tidak terbuka kesempatan untuk memberikan saran atau alternatif pertimbangan lainnya. Mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat. Dikemukakan pula argumentasi, bahwa dalam sistem perwakilan, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat, kelompok atau organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secara demokratis. Terhadap kritik-kritik tersebut di atas, Gundling mengemukakan tanggapannya, yaitu 1 bahwa demokrasi dengan sistem perwakilan adalah satu bentuk demokrasi, bukan satu-satunya; 2 bahwa sistem perwakilan tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung; dan three bahwa bukanlah warga masyarakat, sekelompok warga masyarakat atau organisasi yang sesungguhnya mengambil keputusan; mereka hanya berperan serta dalam tahap-tahap persiapan pengambilan keputusan. Monopoli Negara dan lembaga-Iembaganya untuk mengambil keputusan tidaklah dipersoalkan oleh adanya peran serta masyarakat ini. Peran serta masyarakat dapatlah dipandang untuk membantu Negara dan lembaga-lembaganya guna melaksanakan tugas dengan cara yang lebih layak diterima dan berhasil guna. Tangga Partisipasi Arnsteins Ladder[x] Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan di Amerika Serikat diilustrasikan oleh Arnsteins melalui suatu tangga partisipasi masyarakat yang dikenal dengan istilah “Arnsteins Ladder”. Tujuan Arnstein mengembangkan tangga arnstein adalah untuk menggambarkan bagaimana kelompok masyarakat yang tidak memiliki pengaruh the have-not citizens cenderung dieksploitasi dalam proses pengambilan keputusan oleh pemegang kekuasaan. Selain itu, Arnstein juga menggambarkan seberapa besar kekuatan yang dimiliki pemangku kepentingan dalam menentukan produk akhir atau pengambilan keputusan. Tangga Arnsteins dapat menunjukkan tingkat proses partisipasi mayarakat mulai dari yang terendah hingga tingkat tertinggi. Penyusunan tingkatan tangga didasarkan atas delapan tingkatan tangga yang menggambarkan tingkat keterlibatan masyarakat serta kekuatan yang diberikan kepada masyarakat melalui proses partisipasi masyarakat. Berikut ini disajikan gambar Tangga Partisipasi Arnstein. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup two Kedelapan anak tangga seperti terlihat pada gambar, dikelompokan atas 3 sifat kekuasaan yang dimiliki masyarakat dalam proses partisipasi untuk pengambilan keputusan, yaitu bersifat Non Participation tidak ada kekuasaan. 2. Tokenism cenderung formalitas, dan 3. Denizen Power pengambilan keputusan oleh masyarakat. Arnstein mengilustrasikan anak tangga yang terendah tingkatannya adalah 1. Manipulasi atau rekayasa Manipulation dan 2. Terapi Therapy. Kedua anak tangga tersebut menggambarkan tingkat “non-participation” karena minimnya kekuasaan yang diberikan kepada masyarakat. Dimana pemegang kekuasaan menganggap, bahwa keputusan yang dibuatnya adalah keputusan atau obat yang “terbaik” bagi masyarakat, sehingga mereka berupaya untuk mempengaruhi partisipasi dengan mendidik educate atau menawarkan obat cure kepada masyarakat. Partisipasi yang manipulatif seperti partisipasi yang direkayasa pemegang kekuasaan dengan tujuan menimbulkan anggapan, bahwa partisipasi sudah diselenggarakan. Arnstein memberikan contoh, dimana masyarakat diangkat dalam suatu lembaga atau komite untuk sarana menyerap aspirasi publik, kenyataannya lembaga tersebut tidaklah memiliki fungsi atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Sehingga tidak lebih dari sekedar proses pemberian informasi, pendidikan, bujukan, nasihat atau sebatas sosialisasi dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat yang ada dalam lembaga tersebut. Meskipun ada kesan partisipasi telah diselenggarakan dengan mengangkat warga dalam lembaga terkait, namun kenyataanya tidak terjadi adanya diskusi antara pemegang kekuasaan dan masyarakat yang lazim menjadi tujuan dari proses partisipasi masyarakat. Berikutnya Therapy, digambarkan Arnstein dengan kasus, dimana seorang ayah membawa bayinya ke gawat darurat rumah sakit setempat. Kemudian seorang dokter muda menyarankan untuk membawa pulang bayinya dan memberinya air gula. Sorenya, bayi itu meninggal karena dehidrasi dan radang paru-paru. Sang ayah pergi untuk mengadu, lalu ketika seharusnya penyelidikan prosedur rumah sakit untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, masyarakat setempat malah mengundang sang ayah ke beberapa jenis sesi pendidikan penitipan anak. Kemudian rumah sakit memberikan janji penenang kepadanya, bahwa seseorang akan membuat panggilan telepon ke rumah sakit untuk memastikan peristiwa yang menimpanya tidak akan terulang kembali. Ini tentu saja merupakan contoh terapi yang sangat dramatis tetapi ada lebih banyak cara untuk “mendiamkan” masyarakat. Hanya dengan berasumsi, bahwa karena mereka tidak memiliki kekuatan maka mereka sakit jiwa. Itulah sebabnya bentuk partisipasi ini disebut terapi, menempatkan warga negara untuk bekerja mengubah diri mereka sendiri, daripada memberi mereka suara dalam prosedur partisipasi. Secara lebih sederhana, mungkin para buruh dan mahasiswa di Indonesia yang berpartisipasi untuk menolak terbitnya Revisi KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Cipta Kerja UUCK pernah merasakan bentuk Therapy. Ketika aspirasi mahasiswa cenderung dikerdilkan, dengan mengalihkan pembahasan pada persoalan, belum dibacanya ribuan halaman dari KUHP dan UUCK oleh para mahasiswa. Sedangkan pembahasan tentang hak atau suara buruh dan mahasiswa sebagai bentuk peran sertanya, cenderung diabaikan dan tidak dipersoalkan. Anak tangga berikutnya bersifat tokenisme atau cenderung formalitas belaka, yaitu anak tangga Menginformasikan Informing dan Konsultasi Consultation. Kedua anak tangga ini memberikan akses agar suara masyarakat didengar oleh pemegang kekuasaan pengambil keputusan. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka dapat menjadi langkah awal yang penting menuju partisipasi masyarakat yang ideal. Namun, apabila arus informasi yang terjadi hanya satu arah dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat, tanpa disertai saluran umpan balik, maka sesungguhnya negosiasi dalam partisipasi tersebut tidaklah terjadi. Sarana yang sering digunakan melalui media berita, pengumuman, pamflet, poster, dan tanggapan terhadap pertanyaan. Selanjutnya Anak tangga konsultasi digambarkan, dimana masyarakat diminta untuk memberikan suaranya sebagai bentuk partisipasi oleh pemegang kekuasaan, sehingga terlihat kesan masyarakat telah berpartisipasi dan didengarkan. Tetapi apabila masyarakat tidak dapat memastikan, bahwa suara atau gagasan yang telah diberikan diperhatikan oleh pemegang kekuasaan, maka suara yang telah diberikan tidaklah berguna. Dengan kata lain, tidak ada jaminan mengubah keadaan sebelumnya status quo. Sedangkan anak tangga yang kelima 5 adalah Placation atau suatu bentuk partisipasi yang bertujuan untuk menenangkan masyarakat, sehingga mencegah adanya penolakan, perlawanan dan sikap permusuhan. Anak tangga sesungguhnya bersifat tokenisme, meskipun pada tingkatan yang lebih baik dari anak tangga sebelumnya. Dimana masyarakat dapat memberikan saran atau pendapat, tetapi kekuasaan pengambilan keputusan tetaplah sama, bukan pada masyarakatnya. Arnstein mencontohkan strategi “penenang” dimana beberapa masyarakat miskin yang “layak” dipilih dalam suatu dewan atau Badan publik seperti dewan pendidikan, komisi kepolisian, atau otoritas perumahan. Apabila perwakilan terpilih kenyataannya tidak bertanggung jawab pada konstituennya dan jika pemegang kekuasaan memiliki mayoritas kursi, maka suara masyarakat sesungguhnya sangatlah lemah dan mudah disingkirkan. Contoh lainnya adalah dalam suatu komite penasihat dan perencanaan kota. Dimana komite mengizinkan warga untuk menasihati atau merencanakan pembangunan, tetapi kenyataanya tetap mempertahankan kekuasaan dan wewenang dalam menilai keabsahan atau kelayakan nasihat dari masyarakat. Sejauh mana masyarakat benar-benar ditenangkan, tentu sangat tergantung pada dua faktor kualitas bantuan teknis yang mereka miliki dalam mengartikulasikan prioritas masyarakat; dan sejauh mana komunitas telah diorganisasikan untuk menekan prioritas tersebut. Tiga tangga yang terakhir merupakan tingkatan kekuasaan terbesar partisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat yang berpartisipasi pada tangga ke-enam 6, yakni Kemitraan Partnership memungkinkan masyarakat untuk bernegosiasi dan terlibat dalam pertukaran informasi atau pengetahuan dengan pemegang kekuasaan. Pada tangga ini, Arnstein menggambarkan keadaan dimana pemegang kekuasaan menyusun struktur pengambilan keputusan yang memungkinkan masyarakat memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pendanaan, waktu untuk memahami informasi yang diberikan, serta bantuan lainnya dalam rangka menunjang partisipasinya oleh pemegang kekuasaan. Pada anak tangga ketujuh 7, yaitu Kekuasaan yang Didelegasikan Delegated Power digambarkan melalui struktur kelembagaan pengambilan keputusan, dimana sebagian besar kekuasaan diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam setiap pengambilan keputusan. Contoh lainnya adalah dengan menyerahkan seluruh anggaran untuk partisipasi masyarakat, kepada suatu lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memastikan pelaksanaan partisipasi masyarakat berlangsung lebih independen tanpa adanya pengaruh yang signifikan dari pemegang kekuasaan. Model lain adalah kelompok warga dan pemegang kekuasaan yang terpisah dan paralel, dengan ketentuan veto warga negara jika perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi. Ini adalah model koeksistensi yang sangat menarik untuk kelompok warga yang bermusuhan yang terlalu sakit hati untuk terlibat dalam perencanaan bersama, akibat proses peran serta di masa lalu. Anak tangga terakhir adalah kekuasaan di tangan masyarakat Citizen Control. Pada anak tangga ini, masyarakat diberikan tingkat kekuasaan atau kontrol yang dapat menjamin, bahwa masyarakat dapat mengatur program atau lembaga yang dibentuk, serta bertanggung jawab penuh atas aspek kebijakan dan manajerial, dan dapat menegosiasikan kondisi di mana “pihak lain” dapat mengubah suara masyarakat. Meskipun umumnya tidak akan ada masyarakat yang dapat memperoleh kekuasaan mayoritas pengambilan keputusan secara penuh absolut, karena pemegang kekuasaan adalah pelaksana plan, namun penting mengatur strategi agar partisipasi masyarakat berjalan secara platonic. Meskipun Tangga Arnstein memang merupakan suatu penyederhanaan dari berbagai macam bentuk partisipasi publik, dimana diseluruh dunia mungkin terdapat lebih dari 150 anak tangga. Namun, dengan adanya pengkualifikasian 8 anak tangga Arnstein tetap sangat berguna sebagai panduan untuk melihat bentuk partisipasi masyarakat seperti apa yang dijalankan serta siapakah sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam proses penyelenggaraan partisipasi. Kedelapan anak tangga dapat membantu memahami perbedaan partisipasi dalam tingkatan ideal sampai tingkat manipulatif atau seremonial belaka. Sebuah affiche yang dilukis oleh mahasiswa Prancis 1968 mengilustrasikan perbedaan tingkat partisipasi Arnstein dengan menyoroti poin mendasar, bahwa partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan adalah proses yang kosong dan membuat frustrasi bagi mereka yang tidak berdaya. Sehingga partisipasi hanyalah langkah memuluskan pemegang kekuasaan untuk mengklaim, bahwa semua pihak dipertimbangkan, namun kenyataannya, hanya beberapa pihak saja yang diuntungkan. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup three Terjemahan bebas Affiche mahasiswa Prancis “Saya berpartisipasi, anda berpartisipasi, dia berpartisipasi, kami berpartisipasi… … merekalah yang untung.” Prinsip Peran Serta Masyarakat Menurut Konvensi Aarhus Konvensi Aarhus Convention on Admission to Information, Public Participation in Decision-making and Admission to Justice in Environmental Matters diselenggarakan pada 25 Juni 1998 oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa The United nations Economic Committee for Europe UNECE di Aarhus, Kingdom of denmark. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan hak setiap orang, baik generasi sekarang dan masa depan untuk hidup dalam lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan yang memadai. Sehingga ketentuan yang ditetapkan dalam konvensi ini, dapat menjadi “pondasi” sekaligus acuan utama bagi pemerintah atau perusahaan dalam rangka implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Konvensi aarhus telah menetapkan sejumlah hak masyarakat, baik perorangan maupun kelompok terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dimana para pihak dalam konvensi ini diminta untuk menjamin hak-hak akses ke informasi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam masalah-masalah lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini. Konvensi Aarhus menetapkan ketentuan [xi] hak setiap orang untuk menerima informasi lingkungan yang dipegang oleh otoritas publik akses ke informasi lingkungan. Ini dapat mencakup informasi tentang keadaan lingkungan, tetapi juga tentang kebijakan atau tindakan yang diambil, atau tentang keadaan kesehatan dan keselamatan manusia di mana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Pelamar berhak untuk mendapatkan informasi ini dalam waktu satu bulan sejak permintaan dan tanpa harus mengatakan mengapa mereka membutuhkannya. Selain itu, otoritas publik diwajibkan, berdasarkan Konvensi, untuk secara aktif menyebarluaskan informasi lingkungan yang mereka miliki; hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan. Pengaturan harus dibuat oleh otoritas publik untuk memungkinkan organisasi not-pemerintah publik yang terkena dampak dan lingkungan untuk mengomentari, misalnya, proposal untuk proyek yang mempengaruhi lingkungan, atau rencana dan program yang berkaitan dengan lingkungan, saran dan masukan yang diberikan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dan informasi yang akan diberikan tentang keputusan akhir dan alasannya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan; hak untuk meninjau kembali prosedur untuk menggugat keputusan publik yang telah dibuat tanpa menghormati kedua hak tersebut di atas atau hukum lingkungan pada umumnya akses terhadap keadilan. Meskipun Konvensi Aarhus hanyalah diperuntukan bagi masyarakat eropa, namun penandatangan oleh 39 negara eropa European Community, secara politik telah memperkuat pengakuan atas substansinya, yaitu berupa prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konvensi. Misalnya saja Indonesia, meskipun tidak meratifikasi konvensi tersebut, namun telah mengadopsi substansi atau prinsip-prinsip Konvensi Aarhus dalam Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPPLH. Selaras dengan Konvensi Arrhus, menurut Koesnadi Hardjasoemantri peran serta masyarakat memerlukan adanya penyaluran informasi kepada masyarakat dengan cara yang berhasilguna dan berdayaguna. Antara lain yaitu Pemastian penerimaan informasi. Peraturan perundang-undangan di berbagai negara memuat ketentuan yang mengharuskan badan-badan yang bersangkutan untuk mengumumkan rencana kegiatan dalam penerbitan resmi dan atau melalui media massa, baik pada tingkat lokal, propinsi maupun pada tingkat nasional, tergantung pada ruang lingkup rencana kegiatan tersebut. Badan-badan tersebut diwajibkan pula untuk memamerkan dalam kurun waktu tertentu dokumen-dokumen seperti misalnya uraian proyek, permohonan izin dan sampai batas tertentu juga laporan, hasil studi serta berbagai pendapat dan saran. Pameran dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tempat umum yang mudah dikunjungi masyarakat. Di Amerika Serikat dikembangkan kebiasaan, yaitu di samping adanya pengumuman kepada masyarakat melalui media sebagai-mana diuraikan di atas, juga dikirimkan pemberitahuan kepada warga masyarakat, kelompok dan organisasi konservasi alam yang menaruh perhatian. Daftar mereka ini senantiasa dipelihara untuk keperluan pengiriman pemberitahuan, bahan-bahan, dan sebagainya. Informasi lintas-batas transfrontier information. Masalah yang sangat penting adalah yang bentuk dan kegiatan pencemaran tertentu di daerah perbatasan yang dapat menimbulkan pencemaran lintas batas negara dan memberikan dampak kepada warga masyarakat yang hidup di negara yang berbatasan. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya ketentuan yang menyatakan bahwa badan federal Amerika Serikat harus mempertimbangkan dampak sesuatu kegiatan federal tentang lingkungan hidup terhadap lingkungan hidup di negara-negara lain, terhadap laut bebas, atau terhadap wilayah yang tidak bernaung di bawah yurisdiksi nasional, seperti daerah Antartika. Untuk keperluan ini, ketentuan menyatakan, bahwa Departemen Luar Negeri, Council on Environmental Quality dan badan-badan federal lainnya diwajibkan guna menyelenggarakan plan yang ditujukan kepada penyediaan keterangan secara terus-menerus mengenai keadaan lingkungan. Selain daripada itu, badan-badan federal tertentu diwajibkan untuk menetapkan prosedur tentang bagaimana dan bilamana negara lain yang terkena dampak itu akan diberitahukan tentang dampak dari sesuatu kegiatan itu. Informasi tepat waktu timely information Peran serta masyarakat yang berhasilguna memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin. Informasi perlu diberikan pada saat belum diambil sesuatu keputusan yang mengikat serta masih ada kesempatan untuk mengusulkan alternatif-alternatif. Memberikan informasi sedini mungkin ini adalah salah satu tujuan dari peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, misalnya tentang keharusan secepat mungkin mengumumkan rancangan Enviromental Bear upon Statement EIS, mengingat bahwa EIS itu merupakan sarana untuk memperkirakan dampak rencana kegiatan dan bukan untuk membenarkan sesuatu keputusan yang telah diambil. Informasi lengkap comprehensive information. Mengenai isi yang perlu dituangkan dalam informasi terdapat banyak perbedaan dari negara ke negara. Ketentuan yang mengatur hal ini, yang dikaitkan dengan peranserta masyarakat, terdapat secara lebih lengkap dalam peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat. Draft EIS misalnya sudah harus mempertimbangkan alternatif-alternatif lainnya mengenai sesuatu rencana kegiatan. Informasi yang dapat dipahami comprehensible data. Sesuatu informasi harus dapat dipahami oleh warga masyarakat, karena kalau tidak maka informasi tersebut tidak berguna sama sekali. Pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup sering meliputi masalah-masalah yang amat kompleks dan bersifat teknis ilmiah yang rumit. Namun tetap harus diusahakan agar informasi mengenai masalah tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan beberapa negara dimuat ketentuan mengenai perlunya informasi disajikan dengan bahasa yang dapat dipahami. Di Amerika Serikat terdapat ketentuan tentang rekomendasi mengenai perlunya EIS dirancang dalam bentuk yang mudah dipahami, dengan perhatian lebih banyak diberikan kepada isi dari informasi daripada kepada bentuk tertentu atau kepada ketentuan-ketentuan formal lainnya. Ketentuan yang sama terdapat di Republik Federasi Jerman mengenai prosedur perizinan. Para, pemohon izin diwajibkan menyampaikan uraian singkat mengenai proyek mereka dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat tentang dampak potensial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan. Peran Serta Masyarakat Menurut UUPPLH Peran Serta Amdal Pasca UUCK dan Putusan MK Pasal 70 Ayat ane UUPPLH telah menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya untuk a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. Menumbuh-kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. Menumbuh-kembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan east. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, sesungguhnya UUPPLH telah menggariskan adanya pengakuan dan manfaat dari peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja UUCK timbul polemik terkait pandangan adanya reduksi peran serta masyarakat dalam proses Amdal. Penilaian itu disampaikan salah satu Pakar hukum Lingkungan Andri G. Wibisana, yang menilai peran serta masyarakat dalam UUPPLH semakin lemah pasca UUCK.[xii] Dalam Webinar “Urun Rembug” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada PSLH UGM Seri ke-13 pada tanggal xv Desember 2021, Ary Sudijanto selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan PDLUK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menepis anggapan tersebut. Menurutnya, proses konsultasi publik atau terkait keterlibatan masyarakat dalam Amdal tidak mengalami reduksi. Menurut Ary yang menjadi salah satu pembicara dalam Webinar bertema “Amdal Pasca Judicial Review MK Atas UU Cipta Kerja” tersebut, perubahan pengaturan Pasal 26 UUPPLH tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal hanya bertujuan untuk mereduksi kewajiban pemrakarsa pelaku usaha, dalam proses penyusunan Amdal. Sedangkan untuk keterlibatan masyarakat dalam Proses Amdal, baik pemerhati lingkungan atau masyarakat non terdampak, tetap diberikan akses dalam proses penilaian Amdal yang telah disusun oleh Pemrakarsa. Dengan kata lain, tujuannya adalah mengurangi kewajiban pelaku usaha, dengan tetap memastikan adanya akses peran serta seluruh masyarakat dalam Proses Penilaian Amdal. Lihat streaming dalam Pada Webinar tersebut Ary Sudijanto berharap, agar jangka waktu yang diamanatkan dalam putusan MK tentang tentang UUCK dapat menjadi momentum pembuktian kinerja yang telah dicapai, berupa perubahan pengaturan yang terbit dalam rangka melaksanakan amanat UUCK. Meskipun, KLHK pada dasarnya tidaklah menutup kemungkinan adanya proses perbaikan kembali, apabila kedepannya masih terdapat peraturan yang dirasa belum baik atau belumlah optimal. Pada akhir acara Urun Rembug timbul sebuah harapan, agar Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-Eighteen/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja seluruh pihak dapat ikut memantau kinerja berbagai perubahan substansi pengaturan tentang perlindungan lingkungan yang telah dihasilkan. Termasuk implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup tentunya. Sehingga dibutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pembenahan untuk pengaturan yang terbaik terkait implementasi Amdal. Apabila masih ditemukan adanya kekurangan dan implementasi yang patut dibenahi, maka pembenahan tidak hanya berlangsung dalam waktu ii tahun sebagai amanat Putusan MK, namun tentu saja untuk seterusnya… [i] Lihat dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-Xviii/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja [ii] Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945 [iii] Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [iv] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga Academy Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 290 [five] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Printing, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 283 [vi] Lihat Deklarasi Rio Tahun 1992 dalam [vii] Agung Wardana, “Hak Atas Lingkungan Sebuah Pengantar Diskusi”, Tulisan disajikan pada Karya Latihan Bantuan Hukum Kalabahu Lembaga Bantuan Hukum LBH Bali pada Jumat, xx April 2012 di Denpasar. sumber [viii] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986. [9] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986. [x] Baca lebih lanjut dalam Sherry R. Arnstein 2019 A Ladder of Citizen Participation, Periodical of the American Planning Clan, 851, 24-34, DOI [xi] Lihat text lengkap konvensi aarhus dalam [xii] Baca dalam Penulis Faisol Rahman Editor Zakky Ahmad